MUSYAWARAH
MUSYAWARAH
Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan
dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan
kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”,
“kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan
keduniawian. Jadi musyawarah adalah merupakan suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil
keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut
urusan keduniawian.
Musyawarah adalah
bagian dari demokrasi. Dalam demokrasi Pancasila penentuan hasil dilakukan
dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan
barulah dilakukan pemungutan suara, jadi demokrasi tidaklah sama dengan
pemungutan suara. Cara pemungutan suara cenderung dipilih oleh sebagian besar negara
demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih sederhana daripada
musyawarah yang berbelit-belit.
Yang
dimaksud dengan musyawarah mufakat
adalah bahwa setelah bermusyawarah, mufakat itu bisa tiga jenis:
1.
setuju untuk bersetuju
2.
setuju untuk tidak
bersetuju
3.
setuju untuk menunda sebuah
persetujuan
Dalam Surat Asyura ayat 38
Allah berfirman: “Dan orang-orang yang memperkenankan perintah Tuhan mereka dan
mendirikan shalat dan segala urusan mereka dan bermusyawarahlah diantara mereka
dan mereka menginfaqkan apa yang telah kami berikan.”
Ayat ini memberi gambaran
bahwa musyawarah pasti timbul dengan adanya jamaah. Setiap muslim wajib
menjunjung tinggi panggilan Tuhannya lalu mengerjakan shalat bersama-sama.
Mengerjakan shalat berjamaah harus selalu diawali dengan musyawarah, terutama
dalam menetapkan imam yang memimpin shalat berjamaah, dan dengan sabar para
jamaah mau menginfaqkan hartanya untuk kemashlahatan.
Comments
Post a Comment